PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK
Pasal 13
BAB 5 — PENGHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
(1) Dalam hal:
- terjadi kesalahan pemungutan yang mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut lebih besar dari yang seharusnya atau tidak seharusnya dipungut; dan
- Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang salah dipungut sebagaimana dimaksud pada huruf a telah disetorkan dan dilaporkan, atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang salah dipungut hanya dapat dimintakan kembali oleh pihak yang terpungut, sepanjang belum dikreditkan, belum dibebankan sebagai biaya, atau belum dikapitalisasi dalam harga perolehan.
(2) Pihak yang terpungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- importir;
- pembeli barang;
- penerima jasa;
- pihak yang memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean; atau
- pihak yang memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
