Pasal 11
BAB 5 — PENGHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
(1) Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai menjadi bagian dari
harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah 10/110 (sepuluh per seratus sepuluh) dari harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) juga terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan telah menjadi bagian dari harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak, penghitungan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menggunakan rumus sebagai berikut:
Pajak Pertambahan Nilai = 10 ----------- X harga atau pembayaran atas 110 + t penyerahan Barang Kena Pajak
Pajak Penjualan atas Barang Mewah = t ----------- X harga atau pembayaran atas 110 + t penyerahan Barang Kena Pajak
(3) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan Pengusaha Kena
Pajak tidak melaksanakan sebagian atau seluruh kewajiban pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Dasar Pengenaan Pajak ditetapkan sebesar Harga Jual, Penggantian, atau nilai lain sesuai hasil pemeriksaan.
(4) Besarnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan tarif dikalikan Dasar Pengenaan Pajak menurut hasil pemeriksaan.
(5) Dalam hal Pengusaha yang wajib melaporkan usahanya
untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya, besarnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dihitung sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4).
