Pasal 10
BAB 5 — PENGHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
(1) Kontrak atau perjanjian tertulis mengenai penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak paling sedikit memuat:
- nilai kontrak;
- Dasar Pengenaan Pajak; dan
- besarnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.
(2) Dalam hal nilai kontrak atau perjanjian tertulis sudah
termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam kontrak atau perjanjian tertulis wajib disebutkan nilai kontrak atau perjanjian tertulis tersebut termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(3) Dalam hal kontrak atau perjanjian tertulis tidak
menyebutkan nilai kontrak atau perjanjian tertulis tersebut termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, nilai kontrak yang tercantum dalam kontrak atau perjanjian tertulis tersebut dianggap sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
