PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 32
(1) Dalam hal tenaga kerja berhenti bekerja sebelum mencapai
usia 55 (lima puluh lima) tahun dan mempunyai masa kepesertaan serendah-rendahnya 5 (lima) tahun dapat menerima Jaminan Hari Tua secara sekaligus.
(2) Pembayaran Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibayarkan setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak saat tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja.
(3) Dalam hal tenaga kerja dalam masa tunggu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) bekerja kembali, jumlah Jaminan Hari Tua yang menjadi haknya diperhitungkan dengan Jaminan Hari Tua berikutnya.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pembayaran Jaminan Hari
Tua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2009, No.6 4
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2009
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2009
,
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa program Jaminan Hari Tua yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada prinsipnya merupakan program pemupukan dana untuk jangka panjang, yang tujuannya memberikan kepastian adanya dana pada saat tenaga kerja yang bersangkutan tidak produktif lagi;
bahwa Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja memberi peluang bagi tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja, untuk mencairkan Jaminan Hari Tua sebelum waktunya, dengan masa tunggu 6 (enam) bulan;
bahwa masa tunggu 6 (enam) bulan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu diubah;
2009, No.6 2
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3468);
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
sebagaimana telah lima kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4789);
