PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 8
BAB 2 — SUMBER DANA INVESTASI PEMERINTAH
(1) Sumber dana Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf a ditempatkan pada Rekening Induk Dana Investasi yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
(2) Sumber dana Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf b, huruf c, dan huruf d, ditempatkan pada Badan Investasi Pemerintah dan dikelola secara tersendiri oleh Badan Investasi Pemerintah.
(3) Ketentuan . . .
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan,
pencairan, dan pengelolaan dana dalam Rekening Induk Dana Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
