PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Pasal 59
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peratuan Pemerintah ini, Keputusan PRESIDEN Nomor 32 Tahun 1984 tentang Susunan Keanggotaan Mahkamah Pelayaran, dinyatakan tidak berlaku.
