PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Pasal 58
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pemeriksaan kecelakaan kapal yang telah ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
