PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Pasal 4
BAB 2 — LAPORAN KECELAKAAN KAPAL
Setiap orang yang berada di atas kapal yang mengetahui dikapalnya terjadi kecelakaan, sesuai batas kemampuannya wajib melaporkan kecelakaan kapal kepada: a. Syahbandar pelabuhan terdekat bila kecelakaan kapal terjadi di dalam wilayah perairan INDONESIA; b. Pejabat Perwakilan Republik INDONESIA terdekat dan Pejabat Pemerintah negara
setempat yang berwenang apabila kecelakaan kapal atau pelabuhan pertama yang disinggahi sesudah kecelakaan kapal terjadi di luar wilayah perairan INDONESIA.
