PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pemeriksaan kecelakaan kapal meliputi: a. pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal; b. pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal.
