PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Pasal 20
BAB 4 — PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL
Mahkamah Pelayaran merupakan lembaga Pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri.
