PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Pasal 19
BAB 4 — PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dapat berupa: a. peringatan; b. pencabutan sementara sertifikat keahlian Pelaut untuk bertugas dalam jabatan tertentu di kapal, untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.
