PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Pasal 17
BAB 4 — PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL
Pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal dilaksanakan oleh Mahkamah Pelayaran.
