PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Pasal 16
BAB 3 — PEMERIKSAAN PENDAHULUAN KECELAKAAN KAPAL
(1) Menteri mengeluarkan surat penghentian pemeriksaan kecelakaan kapal terhadap hasil pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal yang tidak dimintakan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal.
(2) Surat penghentian pemeriksaan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai dasar alasan tidak dimintakannya pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal dan penetapan sebab-sebab terjadinya kecelakaan kapal. (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
