PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 9 (SEMBILAN) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 2
(1) Membentuk Kecamatan Torgamba di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Labuhan Batu, yang meliputi wilayah : a. Desa Aek Batu; b. Desa Teluk Rambah; c. Desa Bangai; d. Desa Rasau; e. Desa Bunut; f. Desa Pangarungan. (2) Wilayah Kecamatan Torgamba sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kota Pinang.
