PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1987 tentang PEMISAHAN DAN PENGALIHAN KEKAYAAN NEGARA PADA...
Pasal 2
Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Perhubungan.
