Pasal 3
BAB 3 — MODAL PERSERO
(1) Modal PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan penyertaan Negara Republik INDONESIA yaitu Balai Yasa Kereta Api di Madiun yang semula berada dalam Perusahaan Jawatan Kereta Api, sebagai sebagian dari kekayaan Negara yang ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya. (2) Nilai Kekayaan Negara yang akan dipergunakan sebagai penyertaan modal saham PERSERO ditetapkan bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan. (3) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO diatur dalam Anggaran Dasarnya, termasuk ketentuan mengenai modal dasar PERSERO yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1971. (4) Neraca Pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 3
