PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1981 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk memproduksi dan membuat gerbong, kereta, lokomotip, dan komponen- komponen pendukungnya.
