PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1980 tentang KETENTUAN PENANAMAN PAPAVER, KOKA, DAN GANJA
Pasal 7
BAB 4 — KETENTUAN PIDANA
(1) Penanggungjawab Lembaga yang melanggar Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 42 UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika. (2) Penanggungjawab Lembaga yang melanggar ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 dipidana sesuai
dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a dan huruf b UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika.
