PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1980 tentang KETENTUAN PENANAMAN PAPAVER, KOKA, DAN GANJA
Pasal 4
BAB 2 — KEWAJIBAN MELAPOR
Lembaga harus segera memberi laporan kepada yang berwajib (polisi) dalam jangka waktu 24 (duapuluh empat) jam sejak diketahui adanya kehilangan tanaman dan hasil panen.
