PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1980 tentang KETENTUAN PENANAMAN PAPAVER, KOKA, DAN GANJA
Pasal 2
BAB 2 — KEWAJIBAN MELAPOR
(1) Lembaga berkewajiban untuk menyusun dan mengirimkan laporan tertulis setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri Kesehatan mengenai lokasi, luas tanaman, hasil tanaman, hasil panen Papaver, Koka dan Ganja serta penggunaan, persediaan awal dan persediaan akhir panen. (2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus ditanda tangani oleh penanggungjawab yang tercantum dalam surat izin.
