Pasal 59
BAB 6 — KAMPANYE
(1) Organisasi yang mengadakan rapat-rapat, pertemuan umum, pawai, dan berbentuk pengumpulan massa lainnya, untuk kampanye pemilihan umum harus memberitahukan kepada penguasa yang berwenang serendah-rendahnya Kepala Kepolisian Tingkat Kecamatan, dan dalam hal disuatu wilayah belum ada kantor Kepolisian ialah Kepala Wilayah Kecamatan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum rapat- rapat/pertemuan umum diadakan.
(2) Bilamana penguasa tersebut mengetahui, bahwa pada waktu yang bersamaan akan diadakan beberapa rapat, pertemuan umum, pawai dan yang berbentuk pengumpulan massa lainnya, di tempat yang letaknya sama atau berdekatan dan ia berkeyakinan bahwa keamanan tidak akan dapat terjamin dengan baik, maka dapat menentukan waktu dan tempat
lain untuk satu atau beberapa rapat, pertemuan umum, pawai dan yang berbentuk pengumpulan massa lainnya tersebut.
(3) Poster, surat selebaran, slide, slogan/semboyan, brosur dan yang serupa itu, yang dipergunakan dalam kampanye Pemilihan Umum, harus diberitahukan lebih dahulu kepada penguasa sebagai dimaksud dalam ayat (1).
(4) Segala macam bentuk pertunjukan untuk kampanye pemilihan umum, harus juga diberitahukan terlebih dahulu kepada penguasa sebagai dimaksud dalam ayat (1).
