Pasal 57
BAB 6 — KAMPANYE
(1) Dalam penyelenggaraan kampanye Pemilihan Umum, perlu diperhatikan penyelenggaraan dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban umum.
(2) Dilarang untuk secara umum mengadakan segala kegiatan berupa tindakan : ucapan, tulisan, gambar dan lukisan yang dapat memberikan kesan pada orang banyak bahwa kegiatan-kegiatan tersebut dapat dirasakan mengandung maksud :
a. sebagai usaha:
(i) menghina Tuhan, Nabi dan Kitab Suci masing-masing agama/ kepercayaan atau menjelekkan atau menghina suatu agama/ kepercayaan terhadap Tuhan Yang Mahaesa;
(ii) anti agama lain;
(iii) mengaburkan dan memberikan ketidak pastian jaminan akan kebebasan menjalankan dan menganut agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Mahaesa;
b. intimidasi, tekanan atau ancaman dari suatu kelompok dan atau golongan terhadap kelompok dan golongan lain;
c. yang berakibat merusak dan mengganggu persatuan dan kesatuan Nasional;
d. dapat menimbulkan perasaan kesukuan/kedaerahan yang berlebih- lebihan atau anti kesukuan, serta rasialisme;
e. mengadakan suatu penilaian negatif dan atau menjelek-jelekan :
(i) terhadap organisasi atau negara asing;
(ii) dengan memperbandingkan antar organisasi peserta Pemilihan Umum dan atau antar organisasi lain;
(iii) terhadap panji-panji, bendera, vandel dan tanda gambar dari suatu organisasi.
f. mengadakan suatu penilaian dan usaha memperkecil serta meremehkan kebijaksanaan Pemerintah, pejabat-pejabatnya baik Sipil maupun Militer, dan diri perorangan dari pejabat dimaksud.
