Pasal 33
BAB 3 — DAFTAR PEMILIH
(1) Sampai pada waktu 14 (empat belas) hari sebelum hari pemungutan suara, Panitia Pemungutan Suara memelihara Daftar Pemilih dan daftar Pemilih Tambahan yang sudah disahkan, dengan mengadakan perubahan yang diperlukan, berhubung dengan kepindahan tempat tinggal atau meninggalnya seorang pemilih yang telah terdaftar. Perubahan itu diadakan atas keterangan Ketua Panitia Pendaftaran Pemilih yang bersangkutan atau apabila Panitia Pendaftaran Pemilih sudah dibubarkan, dari Kepala Desa/daerah yang setingkat Desa yang bersangkutan.
(2) Dalam waktu 14 (empat belas) hari menjelang pemungutan suara tidak boleh lagi diadakan perubahan sebagai dimaksud dalam ayat ( 1), kecuali untuk menghapus nama pemilih yang dapat dibuktikan tidak mempunyai hak untuk memilih.
