Pasal 32
BAB 3 — DAFTAR PEMILIH
(1) Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sesudah waktu sebagai dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), Ketua Panitia Pemungutan Suara harus sudah mengirimkan daftar jumlah pemilih dalam daerah pemungutan suaranya kepada Panitia Pemilihan Daerah Pemilihan Daerah Tingkat II.
(2) Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sesudah waktu sebagai dimaksud dalam ayat (1) Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II harus sudah mengirimkan daftar jumlah pemilih dalam daerahnya kepada Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I.
(3) Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah waktu sebagai dimaksud dalam ayat (2), Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I harus sudah mengirimkan daftar jumlah pemilih yang terdaftar dalam daerahnya kepada Panitia Pemilihan INDONESIA dan Lembaga Pemilihan Umum yang diperinci menurut Daerah Tingkat II.
(4) Daftar jumlah pemilih yang terdaftar sebagai dimaksud dalam ayat (1), (2), dan (3) dibuat menurut bentuk seperti contoh formulir Model AC 1.
