PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969...
Pasal 20
BAB 3 — DAFTAR PEMILIH
(1) Untuk tiap-tiap Desa/daerah setingkat Desa disusun dan dipelihara sebuah daftar pemilih, yang memuat nama-nama pemilih dari Desa itu.
(2) Seorang pemilih hanya boleh didaftarkan satu kali dalam daftar pemilih diseluruh INDONESIA dan jika seorang pemilih mempunyai tempat tinggal
lebih dari satu, maka ia harus memilih salah satu diantara tempat tinggal itu, dimana ia terdaftar sebagai penduduk.
