Pasal 3
(1). Perhitungan keuangan antara Negara dengan "Perseroan Terbatas Indonesian Shipbuilding Company Ltd." disingkat "Inship P.T." sebagaimana yang didirikan di Jakarta dengan Akta Notaris Raden Mas Soerojo Nomor 518 tertanggal 21 Agustus 1957; sebagai akibat yang ditimbulkan dari ketentuan tersebut pada Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini, diselesaikan dalam bentuk pemberian ganti rugi kepada "Inship P.T." sebesar Rp. 61.746.084,13 (enam puluh satu juta tujuh ratus empat puluh enam ribu delapan puluh empat rupiah dan tiga belas sen). Pelaksanaan perhitungan keuangan dengan "Inship P.T." sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 1972/1973 dan tahun-tahun anggaran berikutnya, yang akan diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan.
