PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1973 tentang PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN NEGARA "PELAYARAN...
Pasal 2
(1). Nilai dari kekayaan N.V. "Surabaya Veem" yang ditetapkan sebagai penambahan modal dari Perusahaan Negara "Pelayaran Nasional INDONESIA" sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini adalah sebesar Rp. 33.960.346,20 (tiga puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah dan dua puluh sen). (2). Nilai …
(2). Nilai dari kekayaan Perusahaan galangan kapal "Sumber Bhaita" yang ditetapkan sebagai penambahan modal dari Perusahaan Negara Dok dan Perkapalan Surabaya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini adalah sebesar Rp. 27.785.737,95 (dua puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah dan sembilan puluh lima sen).
