PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 90
BAB 4 — PENYELENGGARAAN DAN PEMUTAKHIRAN
(1) Pemutakhiran IGD dilakukan dalam jangka waktu tertentu.
(2) Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
- Pemutakhiran Periodik; dan
- Pemutakhiran Nonperiodik.
(3) IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- jaring kontrol geodesi; dan
- Peta dasar.
