PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 85
BAB 4 — PENYELENGGARAAN DAN PEMUTAKHIRAN
(1) Penyelenggaraan IGD dilaksanakan dengan menggunakan
metode dan tata cara tertentu.
(2) Metode dan tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dengan memperhatikan:
- perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
- standar dan/atau spesifikasi teknis yang berlaku secara nasional dan/atau internasional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai metode dan tata cara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
