Pasal 65
BAB 2 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Kebijakan IG nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
64 menjadi acuan dalam penyusunan rencana aksi penyelenggaraan IG nasional.
(2) Rencana aksi penyelenggaraan IG nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun oleh seluruh pemangku kepentingan di bidang IG melalui rapat koordinasi nasional IG.
(3) Penyelenggaraan rapat koordinasi nasional IG sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Badan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(4) Rencana aksi penyelenggaraan IG nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan.
(5) Rencana aksi penyelenggaraan IG nasional digunakan
sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(6) Rencana aksi penyelenggaraan IG nasional dievaluasi
setiap tahun melalui rapat koordinasi nasional IG.
