PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 62
BAB 2 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Pemerintah wajib memfasilitasi pembangunan infrastruktur
IG untuk memperlancar penyelenggaraan IG.
(2) Infrastruktur IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- kebijakan;
- kelembagaan;
- teknologi;
- standar; dan
- sumber daya manusia.
(3) Fasilitasi pembangunan Infrastruktur IG sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan.
(4) Dalam melakukan fasilitasi pembangunan Infrastruktur IG
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan dapat bekerja sama dengan Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, lembaga pendidikan, dan/atau Setiap Orang.
Paragraf 2 Kebijakan
