PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 54
BAB 2 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Duplikat IGT sebagai bahan perpustakaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 huruf a diserahkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak IGT diterbitkan.
(2) Duplikat IGT sebagai arsip sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 huruf b diserahkan paling lambat 2 (dua) tahun
sejak selesainya kegiatan pembuatan IGT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
