PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 48
BAB 2 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Penyimpanan dan pengamanan DG dan IG sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan cara menempatkan DG dan IG pada tempat yang aman dan tidak rusak atau hilang untuk menjamin ketersediaan IG.
(2) Penyimpanan . . .
(2) Penyimpanan dan pengamanan DG dan IG sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
