PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 46
BAB 2 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Kriteria penerima pelatihan Perangkat Lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c meliputi:
- Instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang menggunakan Perangkat Lunak IG yang bebas dan terbuka; dan
- Pengembang Perangkat Lunak yang mengembangkan Perangkat Lunak IG yang bebas dan terbuka.
