PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 38
BAB 2 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pemberian Insentif berupa kegiatan peningkatan sumber daya manusia di bidang Perangkat Lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dilakukan untuk tingkat Pembangun, Pengembang, dan Pengguna.
