PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 33
BAB 2 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Pemberian Insentif dilakukan melalui proses pengusulan.
(2) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan oleh Setiap Orang.
(3) Pemberi Insentif dapat memberikan usulan calon
penerima Insentif.
(4) Usulan calon penerima Insentif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan secara tertulis kepada menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, atau bupati/walikota calon pemberi Insentif untuk dilakukan penilaian.
