PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Penyelenggaraan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan melalui kegiatan:
- pengumpulan DG;
- pengolahan DG dan IG;
- penyimpanan dan pengamanan DG dan IG;
- penyebarluasan DG dan IG; dan
- penggunaan IG.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Pengumpulan Data Geospasial Paragraf 1 Umum
