PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 22
BAB 2 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Pemberi izin menetapkan prosedur operasional standar
pemberian izin.
(2) Prosedur operasional standar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bersifat terbuka dan menjadi pedoman bersama antara pemohon dan pemberi izin.
Bagian Ketiga Pengolahan Data Geospasial dan Informasi Geospasial
