PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 20
BAB 2 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Pengumpulan DG yang telah memperoleh izin wajib
melakukan pelaporan kepada pemberi izin selama pelaksanaan pengumpulan DG.
(2) Pelaporan . . .
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara berkala dan/atau setelah kegiatan pengumpulan DG selesai dilakukan.
