PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 15
BAB 2 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Kepala Badan dalam memberikan izin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait.
(2) Rekapitulasi hasil pemberian izin sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi secara berkala.
