PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 110
BAB 5 — PEMBINAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Pengaturan dalam bentuk penerbitan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 108 huruf a dilakukan dalam bentuk media cetak dan/atau elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 huruf a
dapat dilakukan dengan media cetak, elektronik, dan/atau tatap muka.
