PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG
Pasal 26
BAB 6 — SANTUNAN CACAT, TUNJANGAN CACAT, DAN ALAT BANTU TUBUH
(1) Veteran Republik Indonesia yang mengalami cacat dalam
peristiwa keveteranan dan telah memiliki Keputusan Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia berhak mengajukan permohonan untuk mendapatkan Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat.
(2) Tata cara dan persyaratan administrasi untuk
mendapatkan Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Alat Bantu Tubuh
