PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG
Pasal 25
BAB 6 — SANTUNAN CACAT, TUNJANGAN CACAT, DAN ALAT BANTU TUBUH
(1) Santunan Cacat diberikan 1 (satu) kali kepada Veteran
Penyandang Cacat setelah ditetapkan tingkat dan golongan kecacatan.
(2) Tunjangan Cacat diberikan setiap bulan kepada Veteran
Penyandang Cacat setelah ditetapkan tingkat dan golongan kecacatan.
(3) Besaran . . .
(3) Besaran Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Keempat
Pengajuan Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat
