PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN
Pasal 31
BAB 3 — PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI
(1) Organisasi PTS ditetapkan oleh Badan Penyelenggara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Ketentuan mengenai organisasi dan tata kelola PTS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Statuta masing-masing PTS yang ditetapkan dengan peraturan Badan Penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
