Pasal 30
BAB 3 — PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI
(1) Organisasi PTN Badan Hukum paling sedikit terdiri
atas:
- majelis wali amanat sebagai unsur penyusun kebijakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 huruf a yang menjalankan fungsi
penetapan, pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan pengawasan nonakademik;
- Pemimpin . . .
- Pemimpin Perguruan Tinggi sebagai unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, yang menjalankan fungsi Pengelolaan Perguruan Tinggi dan bertanggung jawab kepada majelis wali amanat; dan
- senat akademik yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
(2) Majelis wali amanat membentuk komite audit atau
nama lain sebagai unsur pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c, untuk menjalankan fungsi pengawasan nonakademik.
(3) Majelis wali amanat dapat memiliki anggota yang
berasal dari:
- unsur Pemerintah;
- unsur dosen;
- unsur masyarakat; dan
- unsur lain.
(4) Senat akademik memiliki anggota wakil dari dosen
yang mewakili bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi atau kelompok bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang dikembangkan di Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
(5) Pemimpin Perguruan Tinggi yang dibantu oleh paling
sedikit 2 (dua) orang:
- wakil pemimpin bidang akademik; dan
- wakil pemimpin bidang nonakademik.
(6) Unsur pengawas dan penjaminan mutu, unsur
penunjang akademik atau sumber belajar, dan unsur pelaksana administrasi atau tata usaha, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c, huruf d, dan huruf e di dalam organisasi PTN Badan Hukum, serta organ lain yang menjalankan fungsi komplementer ditetapkan dalam Statuta masing-masing PTN Badan Hukum.
(7) Komite . . .
(7) Komite audit paling sedikit memiliki anggota yang
menguasai:
- pencatatan dan pelaporan keuangan;
- tata kelola Perguruan Tinggi;
- peraturan perundang-undangan di bidang Pendidikan Tinggi; dan
- pengelolaan barang milik negara.
(8) Organ PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (7), menjalankan fungsi masing-masing dengan saling menilik serta mengimbangi satu terhadap yang lain (checks and balances principle).
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata
kelola PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Statuta masing-masing PTN Badan Hukum.
