PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN
Pasal 28
BAB 3 — PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI
Organisasi PTN dan PTS paling sedikit terdiri atas unsur:
penyusun kebijakan;
pelaksana akademik;
pengawas dan penjaminan mutu;
penunjang akademik atau sumber belajar; dan
pelaksana administrasi atau tata usaha.
