Pasal 27
BAB 3 — PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI
(1) Pola pengelolaan PTN:
PTN dengan pola pengelolaan keuangan negara pada umumnya;
PTN dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum; atau
PTN sebagai badan hukum.
(2) Penetapan dan perubahan pola pengelolaan PTN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan evaluasi kinerja oleh Menteri terhadap PTN.
(3) Penetapan PTN dengan pola pengelolaan keuangan
badan layanan umum dilakukan dengan penetapan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan atas usul Menteri.
(4) Penetapan . . .
(4) Penetapan PTN Badan Hukum dilakukan dengan
Peraturan Pemerintah.
(5) Evaluasi kinerja terhadap PTN sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh tim independen yang dibentuk oleh dan bertanggungjawab kepada Menteri.
(6) Ketentuan mengenai kriteria dan prosedur evaluasi
kinerja terhadap PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.
(7) Pola pengelolaan PTS ditetapkan oleh Badan
Penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Tata Kelola Perguruan Tinggi
