PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN
Pasal 23
BAB 3 — PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI
Otonomi pengelolaan pada PTN meliputi:
- bidang akademik:
- penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan pendidikan terdiri atas:
- persyaratan akademik mahasiswa yang akan diterima;
- kurikulum Program Studi;
- proses Pembelajaran;
- penilaian hasil belajar;
- persyaratan kelulusan; dan
- wisuda;
- penetapan norma, kebijakan operasional, serta pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
- bidang nonakademik:
- penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan organisasi terdiri atas:
- rencana strategis dan rencana kerja tahunan; dan
- sistem penjaminan mutu internal;
- penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan keuangan terdiri atas:
membuat perjanjian dengan pihak ketiga dalam lingkup Tridharma Perguruan Tinggi; dan
sistem . . .
- sistem pencatatan dan pelaporan keuangan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan kemahasiswaan terdiri atas:
kegiatan kemahasiswaan intrakurikuler dan ekstrakurikuler;
organisasi kemahasiswaan; dan
pembinaan bakat dan minat mahasiswa;
- penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan ketenagaan terdiri atas:
penugasan dan pembinaan sumber daya manusia; dan
penyusunan target kerja dan jenjang karir sumber daya manusia; dan
- penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan pemanfaatan sarana dan prasarana terdiri atas:
penggunaan sarana dan prasarana;
pemeliharaan sarana dan prasarana; dan
pemanfaatan sarana dan prasarana;
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
