PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN
Pasal 22
BAB 3 — PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI
(1) Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola
sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi.
(2) Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
PTN;
PTN Badan Hukum; dan
PTS.
(3) Otonomi Pengelolaan Perguruan Tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- otonomi di bidang akademik, yang meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan:
pendidikan;
penelitian; dan
pengabdian kepada masyarakat,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- otonomi di bidang nonakademik yang meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan:
organisasi;
keuangan . . .
- keuangan;
- kemahasiswaan;
- ketenagaan; dan
- sarana prasarana, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
