PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 81
BAB 5 — PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Penataan penduduk setempat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 78 sampai dengan
Pasal 80 dilaksanakan melalui tahapan
kegiatan sebagai berikut:
verifikasi;
penegasan hak-hak atas bidang tanah;
penunjukkan tempat tinggal dan tanah; dan
pelatihan.
(2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
